Cerita Marwah Soal Dimas Kanjeng di Hadapan Anggota DPR

Komisi III datangi pademokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id – Sembilan anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) Dewan Perwakilan RI mengunjungi Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2016. Cerita tidak wajar diterima para legislator di padepokan itu.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Di padepokan pimpinan tersangka dugaan pembunuhan dan penipuan bermodus penggandaan uang, Taat Pribadi, alias Dimas Kanjeng itu, rombongan legislator yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Benny K. Harman mengelilingi padepokan. Mereka melihat langsung kondisi padepokan yang digerebek ribuan polisi, pekan lalu.

Benny dan kawan-kawan, juga menyapa para pengikut Dimas Kanjeng untuk mengobrol alasan mereka datang ke padepokan. Di sini, para legislator itu juga ditemui Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim. 

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dewan menanyakan soal aktivitas padepokan dan kemampuan Taat menggandakan uang. Sambil menunjukkan video Taat beraksi mendatangkan uang, Marwah memberikan penjelasan sama seperti yang selama ini ia sampaikan ke publik. Komisi III disuguhi penjelasan di luar akal sehat.

Usai melihat-lihat suasana padepokan, Benny mengaku bahwa ia dan rekan-rekannya sengaja mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng untuk melihat langsung apa yang sebetulnya terjadi. "Kami ingin melihat langsung dan bertanya kepada santri yang bertahan di padepokan," katanya kepada wartawan.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Dari penjelasan Marwah, Benny mengaku tidak mengetahui pasti apakah Taat betul-betul mampu menggandakan uang. Tetapi, jika benar-benar bisa, akan timbul permasalahan baru, yakni soal asli, atau tidaknya uang yang digandakan itu.

"Kami belum tahu, apakah uang yang diadakan Dimas Kanjeng ini asli, atau palsu," ujarnya. "Tapi yang jelas, yang memiliki otoritas menerbitkan uang itu hanya BI (Bank Indonesia). Selain itu tidak boleh," tambahnya.

Soal ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng, Benny melihat masih belum ditemukan adanya unsur kesesatan. Para pengikut Taat, lanjut dia, juga datang secara sukarela tanpa dipaksa. "Kalau ada indikasi penipuan, biarlah itu jadi urusan penegak hukum," kata Benny.

Komisi III berharap, penegak hukum tetap menghormati hak-hak para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng dalam mengusut kasus Taat Pribadi dan beberapa anak buahnya.

Padepokan Dimas Kanjeng menjadi sorotan nasional setelah pimpinannya, Taat Pribadi, ditangkap pasukan gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo pada Kamis lalu, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Taat juga disangka menipu ribuan pengikutnya dengan modus penggandaan uang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya