MUI: Ada Indikasi Ajaran Dimas Kanjeng Menyimpang

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyebutkan, ada indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam doa salawat fulus yang dijalankan Taat Pribadi, atau Dimas Kanjeng. 

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

"Misalnya salawat yang dibacakan tidak sesuai dengan apa yang diajarkan Alquran dan sunah," ujarnya dalam perbincangan dengan tvOne, Minggu 2 Oktober 2016.

Salawat merupakan bacaan pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Ada pun fulus, berasal dari bahasa Arab yang berarti uang. 

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Menurut Amirsyah, dugaan penyimpangan itu muncul, setelah MUI Jawa Timur melakukan investigasi terhadap ajaran Dimas Kanjeng. "Dalam waktu dekat, akan dibuat kesimpulan (berupa) rekomendasi atau fatwa (soal ajaran Dimas Kanjeng)," ujarnya.

Amirsyah mengemukakan, ada beberapa hal yang mesti dilihat dalam kasus Dimas Kanjeng ini. Pertama, soal penggandaan uang. Masalah itu, merupakan wewenang pihak Kepolisian untuk mengusutnya.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Kedua, soal pengikut Dimas yang melakukan doa dan zikir. "Kalau berdoa untuk tingkatkan keimanan boleh, tetapi praktik di luar itu harus diteliti lebih jauh, apakah ada ucapannya yang lain," ujarnya. 

Lantaran itu, MUI Jawa Timur lantas melakukan investigasi. "Tugas MUI melindungi umat dari pemahaman, pemikiran yang menyimpang," ujarnya.
 
Sebelumnya, Taat Pribadi ditangkap pasukan gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo, Kamis lalu, 22 September 2016. Dia disangka sebagai dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Taat juga disangka menipu ribuan pengikutnya dengan modus penggandaan uang. (asp)

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022