Gani Korban Dimas Kanjeng Meregang Nyawa di Adegan Ini

Beberapa adegan diperankan tersangka pembunuhan Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 3 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar reka ulang atau rekonstruksi dugaan pembunuhan Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 3 Oktober 2016. Berdasarkan adegan yang diperankan para tersangka, terlihat bahwa pembunuhan itu direncanakan.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Total 70 adegan diperagakan dalam reka ulang ini. Ada enam tersangka memeragakan adegan pembunuhan berencana terhadap korban. Lima tersangka sebagai tim eksekutor ialah Wahyu Wijaya (50 tahun), warga Surabaya; Wahyudi (60 tahun), warga Salatiga; Ahmad Suharyono (54 tahun), warga Jombang; Kurniadi, warga Lombok; dan tersangka oknum anggota TNI AU, Rahmat Dewaji.

Pemeran empat tersangka lain yang masih buron, Boiran, Muryad Subianto, dan Erik Yuliga serta Anis Purwanto, diperagakan pemeran pengganti. Dalam rekonstruksi itu, tersangka utama, Taat Pribadi (43 tahuun), juga dihadirkan oleh penyidik.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Adegan pertama diperankan Wahyudi bersama Muryad saat berada di depan rumah utama Dimas Kanjeng. Keduanya mengkoordinasi tersangka lain agar datang ke Padepokan. Pada adegan kedua, Wahyu Wijaya, Wahyudi, dan Muryad, menuju tenda tim pelindung di belakang rumah utama Taat. Di sana mereka membahas rencana pembunuhan Gani.

Di tenda itu, Wahyudi menyampaikan perintah Taat untuk menghabisi Gani karena akan membeberkan praktik penggandaan uang ke polisi. "Kita mendapatkan perintah dari Yang Mulia (Taat Pribadi) agar membunuh Abdul Gani," kata Wahyudi dalam perannya.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Adegan kelima, para tersangka bertemu di asrama Padepokan pada Senin sore, 11 April 2016. Hal yang dibahas adalah pematangan rencana pembunuhan Gani. Keesokan harinya, Muryad membawa kotak berisi lakban, tali, dan batang besi dan ditaruh di kamar dua santri. Di saat yang sama Wahyudi menerima uang Rp130 juta dari Dimas Kanjeng. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, menjelaskan bahwa uang itu untuk korban sebagai pancingan agar datang ke Padepokan. "Korban datang sehari sebelum bersaksi di Mabes Polri," katanya di lokasi rekonstruksi.

Adegan ketujuh dan kedelapan, kata Argo, Muryad duduk di teras Padepokan mengobrol bersama korban. Selanjutnya, Wahyu Wijaya memanggil korban dan menyampaikan agar mengambil uang di kamar santri. "Korban dibawa masuk kamar, katanya uangnya di lemari," kata Argo.

Saat korban masuk kamar, Kurniadi mengambil batang besi dari atas lemari. Tengkuk korban dipukul. Korban ambruk. Lalu Boiran membawa tali kemudian menjerat leher korban. Dia juga membungkus wajah korban dengan plastik biru. "Wahyu Wijaya melakban leher sampai mulut korban," ujar Argo.

Setelah tewas, tubuh korban ditelanjangi lalu dimasukkan ke dalam kotak plastik biru seukuran 90 sentimeter x 70 centimeter lalu dimasukkan ke dalam mobil Avanza berwarna hitam. Membawa jasad korban, mobil itu dikemudikan tersangka Rahmad Dewaji ke Wonogiri, Jawa Tengah. Di sebuah waduk tubuh korban dibuang. Keesokan harinya mayat korban ditemukan.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi buah bibir setelah dia ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. 

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya