Irman Gusman: Saya Cuma Inisiatif

Ketua DPD Irman Gusman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sabtu (18/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Tersangka dugaan suap impor gula, Irman Gusman, membantah mempengaruhi pejabat Badan Urusan Logistisk (Bulog) untuk memberi tambahan kuota distribusi gula kepada CV Semesta Berjaya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu berdalih, langkahnya pada saat itu semata untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat di Sumatera Barat. Lantaran pasokan gula di daerah pemilihannya itu menurun saat menjelang lebaran tahun 2016.

"Sebagai wakil rakyat di sana kan (Sumatera Barat) ada krisis gula menjelang lebaran. Saya mengambil inisiatif karena saya tahu Bulog melakukan operasi pasar. Supaya harga di sana kembali normal. Itu maksudnya tugas saya," kata Irman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 4 Oktober 2016.

Oleh karena itu, Irman membantah menerima suap dalam pengurusan tersebut. Dia juga mengklaim tidak tahu bahwa bingkisan yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, berisi uang Rp100 juta.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Meski begitu Irman mengaku sudah lama mengenal Memi, sebagai pengusaha di Sumatera Barat. Terlebih, kata Irman, Memi masih memiliki utang kepadanya terkait pembelian tanah. "Tapi saya enggak ada hubungan dengan Sutanto, saya enggak kenal," kata Irman.

Pada 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Kasus ini bermula saat KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumatera Barat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya