Eks Anak Buah Risma Ditahan setelah Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Ummi Chasanah (kanan), mantan Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, saat ditahan di kantor Kejari Surabaya pada Selasa, 4 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Ummi Chasanah, Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tahun 2010, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dia disangka menilap potongan uang Pajak Penghasilan (PPh) sehingga merugikan negara hampir satu miliar rupiah.

PDIP Terbuka untuk Siapa Saja yang Mau Maju Pilkada Jakarta 2024

Kasus itu diusut sejak empat tahun lalu oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Ceritanya, pada tahun 2012, Bappeko Surabaya menerima tagihan pajak PPh. Bappeko heran karena selama ini pajak sudah dibayarkan. Setelah diteliti oleh Bank Jatim, validasi setoran pajak ke bank ternyata palsu.

Saat setoran pajak bermasalah itu terjadi, Ummi menjabat sebagai Bendahara Bappeko. "Validasi di SSP (Surat Setoran Pajak) Bank Jatim ternyata fiktif. Artinya, NTPN-nya tidak terdaftar di Bank Jatim," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, seusai menerima tersangka Ummi dari penyidik Polrestabes setempat pada Selasa malam, 4 Oktober 2016.

Hakim Saldi Isra: Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Bantu MK Putuskan Sengketa Pilpres

Setelah diusut, uang PPh dari potongan gaji honorer tidak disetorkan Bappeko Surabaya oleh Ali Fahmi (berkas terpisah), orang yang ditugaskan Bappeko membayarkan uang PPh ke Bank Jatim. Bukannya disetor ke bank, kata Didik, uang malah diserahkan Fahmi kepada Helius Widha.

Helius mengiming-imingi cashback lima puluh persen jika menyetorkan PPh lewat dia. Fahmi tertarik. Ia menyerahkan PPh gaji honorer Pemkot total Rp999,73 juta kepada Helius.

Empat Menteri Jokowi Sudah Hadir di Gedung MK, Siap jadi Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Helius lantas membagi-bagikan lima puluh persen uang tersebut bersama rekannya, yakni M Soni, Totok Suratman, dan Bambang Ari. Soni juga membagikan uang 30 persen kepada Siswanto. "Dari Siswanto diperoleh bukti SSP palsu dan validasi Bank Jatim fiktif," ujarnya.

Ummi ikut terjerat kasus ini karena posisinya waktu itu sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan dana untuk PPh yang diduga nonprosedural. "Selain Ummi, tersangka Fahmi sudah ditahan pekan lalu," kata Didik.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Roy Revalino, mengatakan bahwa lembaganya masih menunggu berkas Helius dan kawan-kawan dari Polrestabes Surabaya. "Kami sudah konfirmasi ke Polrestabes, berkas tersangka yang lain secepatnya diserahkan ke kami," ujar Roy. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya