Irman Gusman Akui Sempat Sebut Nama Memi Kepada Kepala Bulog

Irman Gusman di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua nonaktif DPD Irman Gusman, berdalih tidak mempengaruhi pejabat Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk merekomendasi CV Semesta Berjaya mendapat tambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Meskipun diakuinya ketika berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti, ia menyebut nama Pemilik CV Semesta Berjaya, Memi.  

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

“Dia tanya siapa mitranya. Itu kan kewenangannya ada di Bulog. (Saya jawab) Yang saya kenal ya Memi, karena dia yang tahu karena krisis gula itu kekurangan pasokan," kata Irman di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2016.

Irman menjelaskan, komunikasi itu atas inisiatif dirinya, setelah sebelumnya dia sempat datang ke Sumbar menjelang lebaran 2016. ?Saat turun ke Sumbar, ia melihat pasokan gula sangat minim di pasar, yang membuat harga menjadi mahal.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

"Seperti yang saya katakan bahwa saya menelepon Bulog karena ada krisis gula di Sumbar, kewajiban saya sebagai wakil rakyat Sumbar untuk menelepon. Kewajiban itu," kata Irman.

Irman sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Tidak cuma Irman, penyidik kembali memanggil istri Irman, Liestyana Rizal Gusman sebagai saksi.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

"Selain itu, penyidik memeriksa XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi) sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta Selatan.?

Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya