Pemda Diminta Pisahkan Urusan Agama dan Pemerintahan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri meminta, pemerintah daerah dalam membuat dan mengambil kebijakan agar tidak mencampuradukkan antara urusan pemerintahan dengan urusan agama. Itu diperlukan untuk menyelenggarakan roda pemerintahan secara absolut.

Meski Beda Agama, Ini Momen Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Rayakan Lebaran Bersama

"Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada juga yang atur urusan agama. Seingat saya yang harusnya ada Peraturan Pemerintah, namun saya ambil kebijakan tidak keluarkan PP. Urusan agama harus dibedakan dengan urusan pemerintah. Bagaimana kita mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam acara Forum Kerukunan Umat Beragama daerah se-Indonesia, di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarat Pusat, Kamis 6 Oktober 2016.

Menurut Tjahjo, selain tugas menjalankan pemerintahan dengan baik, tugas pemerintah daerah adalah memelihara kerukunan umat beragama di masing-masing daerahnya. "Tugas Wagub selaku dewan penasihat FKUB, ini harus dicemati dengan baik. Di samping bantu kepala daerah untuk pelihara kerukunan umat beragama. Tapi perlu juga memfasilitasi hubungan kerja FKUB antarinstansi yang ada," kata dia.

10 Kota Intoleran di Indonesia, Kota Terkenal Ini Masuk ke Daftar

Tjahjo mencontohkan, bagaimana di tengah keberagamaan penganut agama dan kepercayaan di daerah, pemerintahan masih bisa sejalan dengan legitimasi rakyat. Misalnya, pada salah satu provinsi di Indonesia yang 65 persen lebih warganya beragama Islam, yang terpilih justru Gubernur yang beragama Katolik, dan wakilnya Protestan.

"Sebaliknya, ada satu provinsi yang agamanya Protestan, namun suaranya dari kantung-kantung suara muslim. Ada daerah yang 90 persen nonmuslim, namun Wagubnya muslim," ujarnya menambahkan.

Prabowo Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi, Masyarakat Antusias Minta Selfie

Meski demikian, dirinya juga menyerukan, dalam setiap mengambil kebijakan, pemerintah daerah tidak ada salahnya ikut melibatkan para tokoh agama. Itu untuk mendengarkan, apa dan bagaimana masukan dari tokoh agama tersebut.

"Pemda saat mau ambil keputusan politik di tingkat daerah harus libatkan tokoh agama, masyarakat, adat yang ada di daerah tersebut. Temasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dilibatkan semua. Kalau ada konflik, yang bisa meredam. Bukan Satpol PP, TNI, pejabat pemda, yang bisa adalah mereka (tokoh agama, adat dan masyarakat)."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya