Warga AS Penjahat Seks Anak Dicegah Masuk Indonesia

Ilustrasi/Tindak kekerasan
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA.co.id – Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak beri izin masuk terhadap seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat ke Indonesia, Minggu 9 Oktober 2016. Dia rupanya pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan WN Amerika berinisial JED Jr (43) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat Japan Airlanes JL 729 pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Yang bersangkutan terdapat dalam daftar tangkal imigrasi, karena sebagai pelaku convicted child sex offender (CCSO) di negara lain. Ada kemungkinan yang bersangkutan akan mencari korban di Indonesia," kata Heru dalam keterangannya, Minggu 9 Oktober 2016.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Heru menuturkan, penolakan tersebut berdasarkan informasi yang diterima imigrasi Indonesia melalui jalur intelijen keimigrasian dan kerja sama antar negara.

"Penangkalan masuk ini telah mencegah terjadinya korban di Indonesia, yang biasanya menyasar ke anak di bawah umur," ujarnya.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Namun, saat ditanya mengenai di negara mana WN Amerika tersebut melakukan kejahatan seksual terhadap anak, Heru enggan menyebutkannya.

"Di negara lain, maaf saya tidak bisa menyebutkannya. Pastinya, yang bersangkutan masuk dalam daftar pencegahan imigrasi Indonesia,” jelasnya.

Heru pun menambahkan, WN Amerika tersebut telah diberangkatkan kembali dari Indonesia dengan menggunakan pesawat JL720 pukul 06.45 WIB.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya