Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarki

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Mabes Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan kontroversial Ahok soal dugaan penistaan agama itu sebelumnya menjadi viral di media sosial.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, memastikan semua laporan yang masuk tengah berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebagaimana lazimnya laporan yang masuk, akan dilakukan penyelidikan.

"Dalam tahap penyelidikan umumnya pencarian alat bukti yang cukup, seperti memeriksa konten di media sosial, termasuk permintaan keterangan saksi pelapor," kata Boy Rafli dalam perbincangan di tvOne, Senin, 10 Oktober 2016.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Boy juga tak menampik jika penyidik akan melibatkan ahli di bidang agama Islam, dan ahli liguistik (bahasa). Mereka nantinya, merupakan pihak-pihak yang akan didengar keterangannya dalam penyelidikan kasus ini.

"Itu rencana ke depan dalam konteks mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana," ujarnya.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Sambil menunggu proses penyelidikan dilakukan, Boy mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi merugikan masyarakat lainnya. "Semua harus menghormati proses hukum yang ada," katanya.

Untuk diketahui, sudah ada laporan masyarakat kepada polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di antaranya, satu laporan di Bareskrim Polri dengan pelaporan Habib Novel Chaidar Ismail.

Kemudian, laporan di Polda Metro Jaya dengan pelapornya yaitu Badan Otonom Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta, serta dari MUI Sumatera Selatan turut melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik Youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya