Eks Menteri Kesehatan Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, meminta Majelis Hakim praperadilan untuk mengabulkan seluruh permohonannya, terutama pencabutan status tersangka oleh KPK. Hal tersebut termuat dalam pokok permohonan atau petitum yang diajukan Siti selaku pemohon atas KPK selaku termohon.

KPK Allows Inmate to Meet Family during Eid al-Fitr

"Pemohon memohon agar hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum pemohon, Achmad Cholidi saat membacakan permohonan pemohon di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2016.

Cholidi menuturkan, pemohon meminta hakim tunggal Achmad Rivai menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014 tertanggal 13 November 2014 dan Sprindik nomor: Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tertanggal 15 Mei 2015 yang menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

"Oleh karenanya, Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," ucap Cholidi.

Selain itu, pemohon juga meminta hakim tunggal menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap Siti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan dan atau penyidikan perkara terhadap pemohon sebagaimana pasal yang dipersangkakan kepada pemohon," ujar Cholidi.

Tak hanya itu, eks Menteri kesehatan era kabinet Indonesia bersatu jilid I ini juga meminta hakim tunggal menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari oleh KPK, tidak sah.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.

Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat peanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya