Kemendagri Ancam Pelaku Praktik Pungli Layanan e-KTP

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Hasil monitoring dan kajian implementasi pelayanan kartu tanda penduduk elektronik  (e-KTP) di 34 provinsi se-Indonesia yang dilakukan Ombudsman, masih ditemukan fakta bahwa pungutan liar (pungli) masih terjadi karena antrean perekaman e-KTP yang panjang.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Dengan cara membayar puluhan atau ratusan ribu rupiah, warga juga bisa dimudahkan untuk mendapatkan fisik e-KTP dari oknum petugas dukcapil nakal. Pungli tersebut banyak ditemukan di wilayah Jabodetabek, besarannya berkisar Rp200-300 ribu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan dari sisi undang-undang jika ditemukan adanya oknum yang terlibat melakukan pungli, maka oknum tersebut bisa dipidana kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Sanksi administrasi PNS pun bisa sedang sampai berat. Kalau berat bisa diberhentikan," kata Zudan, Senin, 10 Oktober 2016.

Hanya saja kata dia, jika melibatkan petugas kecamatan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya pegawai kecamatan berada di bawah bupati/walikota.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

"Kalau di dinas kami bisa menindak. Tapi karena semi vertikal, kami hanya akan berikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Meski demikian, dia berjanji akan terus berusaha melakukan perbaikan. Untuk itu, akan meminta data temuan ORI untuk ditindaklanjuti. "Tentu jika ada bukti akan semakin memudahkan melihat siapa saja yang terlibat," tegas dia.

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022