Jimly: Asal Tak Naturalisasi, WNI Bisa jadi Presiden

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id – Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan merekomendasikan pengembalian frasa kandidat presiden “orang Indonesia asli”. Partai berlambang Kakbah itu menilai, pasal yang memuat soal calon presiden di UUD 1945 selayaknya dikembalikan ke kalimat pasal awal konstitusi.

Sosok Jenderal Termuda di Lingkungan Polri, Raih Bintang Satu Saat Berusia 45 Tahun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai bahwa usulan PPP tersebut tidak perlu. Sebab, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas diatur bahwa yang dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden hanya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir.

"Jadi yang dapat menjadi capres hanya yang asli saja yaitu yang WNI sejak lahir," ujar Jimly kepada VIVA.co.id, Selasa, 11 Oktober 2016.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Jimly menerangkan, pengertian orang Indonesia asli adalah yang berstatus WNI sejak kelahirannya, bukan menjadi WNI karena naturalisasi.

"Dalam UUD sudah diatur pengertian orang Indonesia asli itu adalah orang yang berstatus sebagai WNI sejak kelahiran, bukan jadi WNI karena naturalisasi atau pewarganegaraan," ungkap Jimly.

Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Diketahui, PPP menginginkan agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden kembali ke UUD 1945 sebelum amendemen yaitu Pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli. Sementara UUD 1945 hasil amendemen yang berlaku saat ini diterapkan pada Pasal 6 yaitu sebagai berikut:

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.

Sementara, PPP menyatakan, keinginan mengembalikan kata “asli” itu bukan kehendak PPP semata. Pemikiran tersebut juga didorong aspirasi konstituen partainya. Sebab, sudah menjadi tugas partai politik menampung aspirasi rakyat.

Kata "asli" sendiri, merujuk pada risalah BPUPKI dan PPKI pada masa lalu yang pernah membahas perihal orang Indonesia asli. Orang Indonesia asli merujuk pada suku-suku yang ada di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya