Pembantu Rumah Tangga Disetrika Majikan di Kudus

Mufiatun (25), terbaring lemah saat mendapatkan penanganan medis. Pembantu rumah tangga ini disiksa majikannya dengan cara disetrika perutnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/tribratanews

VIVA.co.id – Perut Mufiatun (25) melepuh hebat usai setrika panas menempel ke perutnya. Warga Desa Prawoto Kabupaten Pati Jawa Tengah ini pun berlari dari rumah tempatnya bekerja dan bersembunyi di rumah tetangga.

Perkelahian di Kafe Labuhanbatu, Satu Orang Tewas dan Satu Orang Kritis

Namun karena lukanya yang parah, pembantu rumah tangga ini pun harus dilarikan ke ruang unit gawat darurat Rumah Sakit Umum Dokter Loekmono Hadi, Kudus, Minggu, 9 Oktober.

Tindakan kekerasan terhadap Mufiatun pun terbongkar. Majikannya bernama AS (27) pun digelandang polisi. Dari pemeriksaan, majikan Mufiatun rupanya kesal dengan pembantu rumah tangganya tersebut.

Malaysia Larang Buku yang Dinilai Menghina ART Indonesia, Penulis Minta Maaf

Baju yang harusnya disetrika oleh Mufiatun pada pagi hari ternyata dikerjakan oleh perempuan bertubuh kurus itu pada malam hari. Ditambah lagi, satu baju milik pelanggan AS yang sehari-hari membuka usaha Laundry ternyata ada satu yang hangus.

Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai seperti dilansir dalam tribratanews, Rabu, 12 Oktober 2016, menyebut perbuatan AS tersebut harus dipertanggungjawabkan. Lelaki ini bisa terancam kurungan penjara 10 tahun apabila memang ulahnya menimbulkan cacat permanen ke Mufiatun.

Curahan Hati Ibu Korban Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Pelaku Dihukum Berat

“Sedangkan bila tidak menimbulkan luka cacat akan digunakan ayat satu dengan ancaman lima tahun. Kita juga akan memeriksa kejiwaan tersangka terkait perbuatan yang dilakukannya,” kata Andy.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024