Polrestabes Surabaya Buka Nomor Pengaduan Polisi Pungli

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merespons instruksi Presiden Joko Widodo agar semua lembaga negara memberantas praktik pungutan liar (pungli), menyusul operasi tangkap tangan di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, kemarin.

Cak Imin ke Kader PKB: Saatnya PDIP Kita Kalahkan di Surabaya

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri, memohon partisipasi masyarakat agar tak segan melaporkan jika mengetahui atau melihat oknum polisi memungli warga. Polrestabes membuka nomor telepon khusus untuk layanan pengaduan jika warga menemukan polisi memungli, yakni 031-3522011.

"Nanti bisa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polrestabes Surabaya)," kata Iman kepada wartawan di Surabaya pada Rabu, 12 Oktober 2016.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

Iman menjelaskan, layanan pengaduan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan polisi, misalnya, oknum petugas memungli para juru parkir.

Dia menegaskan tak segan memberikan sanksi jika ada anak buahnya yang terbukti memungli warga. Sanksinya beragam, misalnya, penundaan kenaikan pangkat, sanksi disiplin, atau sanksi lain sesuai tingkat kesalahannya.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli
POTRADNAS IX 2023

Kota Surabaya Juara Umum POTRADNAS IX 2023

POTRADNAS IX 2023 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berlangsung sukses. Ini tidak cuma soal penyelenggaraan, namun jumlah remaja dari berbagai daerah yang terlibat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2023