VIVA.co.id – Penyidik Polri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan akan bersama-sama melakukan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, mengatakan peran dari tiga instansi untuk menangani masalah kasus-kasus pelanggaran pidana pemilihan umum agar dapat ditangani lebih cepat.
"Tentang adanya peristiwa dianggap ada pidananya. Sementara (kalau) setelah dilimpahkan, tidak ada pidana pemilu, kan tarik menarik," kata Ari Dono di Bareskrim Gedung KKP, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut Ari, penyidik kepolisian, Jaksa Penuntup Umum (JPU) dan Bawaslu nantinya akan secara bersama-sama melakukan penegakan hukum terpadu tersebut. Bahkan dimulai saat laporan diterima oleh Bawaslu.
"Kami bantu menelaah, meneliti, apakah ini peristiwa pelanggaran. Sehingga enggak ada lagi beda penafsiran. Karena sama- sama saat menerima laporan, mengkaji bersama. Saat penyidikan dilimpahkan ke penyidik, kemudian dilimpahkan ke JPU," kata Ari.
Ari mengatakan, dengan Gakumdu masalah berkas perkara adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak bolak balik dari penyidik ke JPU, karena dikerjakan bersama-sama.
"Sehingga batas waktu yang ditentukan akan terpenuhi. Enggak ada lagi bolak balik atau politisasi, kriminalisasi, enggak ada," ujar dia. (ase)