Jaksa Agung Janji Cari Hasil Investigasi Kematian Munir

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Menanggapi ini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku siap mencari dokumen yang dimaksud.

"Presiden meminta untuk menelusuri, kami akan lakukan. Yang pasti kami telusuri di mana dokumen tersebut," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Prasetyo pun meminta anggota tim pencari fakta (TPF) untuk membantu memberikan dokumen hasil investigasi mereka kepada Kejaksaan Agung. "Sehingga mempermudah juga mereka yang mengerti dan mengikuti proses pencarian fakta," ujarnya.

Sejauh ini, Prasetyo mengaku belum membaca kesimpulan hasil investigasi TPF karena tak pernah menerima dokumen terkait kematian Munir ini.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Apakah keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) sudah disampaikan atau belum. Kalau memang pernah diberikan dokumen TPF, sampai saat ini kami belum pernah membaca, bahkan melihat pun belum," katanya.

Namun Prasetyo menuturkan, kasus pembunuhan terhadap Munir sudah diproses hukum. Pollycarpus Budihari Prijanto dinyatakan terbukti membunuh Munir dan dihukum 14 tahun penjara. Kini Pollycarpus sudah bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis tersebut.

"Pelaku sudah di proses hukum, artinya sudah terungkap kasus pembunuhan Munir," katanya.

Sebelumnya, Presiden meminta Jaksa Agung menelusuri dokumen hasil investigasi TPF terkait kematian Munir Said Thalib. Dia diduga dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004. 

Meski kasus ini sudah disidangkan tapi hasil investigasi resmi dari TPF atas kematian pegiat HAM itu belum diungkap ke publik.

"Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil TPF itu," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, 13 Oktober 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya