Negara Masih Abai Pada Anak Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia dituding masih mengabaikan hak para anak korban kekerasan seksual. Upaya seperti perlindungan, pemulihan atau rehabilitasi bahkan hingga ke proses pengembalian korban ke keluarga atau masyarakat, faktanya hingga kini belum maksimal diseriuskan pemerintah.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

"Negara sampai saat ini belum memberikan keadilan yang maksimal dan sesungguhnya bagi korban. Keadilan bagi korban bukan dengan memberikan penghukuman bagi pelaku semata, namun juga membuat korban dapat menikmati hidupnya kembali secara normal," demikian menurut Jaringan Perlindungan Ekspolitasi Seksual Komersial Anak (Eska) dalam siaran pers hari ini.

Eska mengakui memang saat ini pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan memberatkan hukuman pelaku. Namun, hal itu menjadi bukti bahwa pemerintah memang masih terfokus pada penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Karena itu Eska mendesak, sejalan dengan peringatan Hari Anak Perempuan Internasional pemerintah diharuskan untuk, pertama, memastikan berjalannya sistem peradilan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual anak yang berperspektif korban.

Kedua, mengeluarkan peraturan untuk memberikan proses pemulihan yang komprehensif bagi korban sehingga tersedia fasilitas dan pelayanan proses pemulihan yang baik bagi korban.

Korban Hampir 50, Legislator Golkar Desak Polisi Bongkar Kasus Cabul di Sumbar

Ketiga, meningkatkan adanya proses pengawasan dan pelaksanaan dalam proses re-integrasi sosial korban ke masyarakat. Dan keempat, adanya pemenuhan kompensasi dari negara jika pelaku kejahatan seksual tidak memberikan hak-hak restitusi bagi korban atau keluarga korban.

(ren)

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024