Tersangka Suap Kebumen: Saya Cuma Bawa Uang

Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Jawa Tengah Yudhy Tri Hartanto sebagai tersangka penerima suap dengan barang bukti uang senilai Rp70 juta.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, politikus banteng moncong putih itu mengaku hanya membawa uang tersebut. Ia tak menjawab pertanyaan awak media lainnya atas kepemilikan uang Rp70 juta yang ada di tangannya.

"Enggak tahu, saya cuma membawa (uang Rp70 juta)," ujar Yudhy singkat di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Oktober 2016.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo usai pemeriksaan di KPK, juga enggan menjawab pertanyaan awak media.

Diketahui, Yudhy ditangkap di rumah seorang pengusaha di Kebumen, Sabtu, 15 Oktober kemarin. Diduga pengusaha itu bernama Salim, Kepala Cabang Kebumen PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Dari tangannya penyidik menyita Rp70 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Sedangkan, Sigit diamankan di kantornya. Sigit pun ditetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, senilai Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.

Ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Disdikpora. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar atau senilai Rp960 juta jika proyek itu diberikan ke PT OSMA.

"Kemudian dari kesepakatan diterima Rp750 juta," ucap Basaria.

Yudhy dan Sigit pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga tahu-menahu kasus tersebut. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, serta Salim, Kepala Cabang Kebumen PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

Hingga kini, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. KPK juga tengah memburu Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya