Dahlan Iskan Diperiksa Kasus Korupsi Aset BUMD

Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, memenuhi panggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin, 17 Oktober 2016. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjual aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov setempat.

Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong Kini di Kejaksaan, Segera Diadili

Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya sekira pukul 10.18 WIB. Memakai baju berkerah warna biru, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN itu langsung menuju lantai lima, tempat tim penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan. Dia didampingi beberapa rekan dan pengacaranya.

Tak ada ucapan disampaikan Dahlan ketika ditanya wartawan alasan datang ke Kejati Jatim. Dia juga bungkam ketika ditanya kasus aset PWU dan status dirinya dalam kasus tersebut. "Pertanyaan apa?" katanya menyergah wartawan. Dahlan buru-buru masuk lift dan naik ke lantai lima.

Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Putusan Herry Wirawan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, belum bisa dikonfirmasi terkait kehadiran Dahlan pada pemeriksaan hari ini. Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, memang berharap Dahlan memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Bahkan, untuk mempermudah pemeriksaan, Kejaksaan mengajukan surat permohonan cekal atas nama Dahlan Iskan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak bisa lagi ke luar negeri. Surat (cekalnya) sudah terbit," kata Maruli pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Sesuai jadwal, Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola oleh PT PWU. Penjualan aset terjadi pada tahun 2003, semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010.

Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Manajer Aset PT PWU Wishnu Wardhana. Mantan Ketua DPRD Surabaya itu kini sudah ditahan di Rutan Medaeng. Apakah bakal ada tersangka lagi? "Korupsi itu selalu berjemaah, tidak mungkin satu orang," kata Maruli berdiplomasi.

Sebelumnya, pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menyatakan bahwa sikap Kejaksaan yang mencekal kliennya sangat berlebihan. Sebab, menurutnya Dahlan tidak pernah berniat untuk menghindar dari panggilan pemeriksaan. "Cuma ketika panggilan dikirim oleh Kejati, klien saya berada di luar negeri," katanya beberapa waktu lalu.

Soal materi kasus, Pieter mengakui bahwa selaku Direktur Utama, Dahlan bertanggung jawab pada kebijakan penjualan aset PWU. Tapi kebijakan itu berdasarkan hasil rapat bersama dewan komisaris dan pemegang saham perusahaan. "Beliau (Dahlan) inginnya sesuai prosedur, tidak tahu juga kalau pelaksanaannya di bawah tidak beres," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya