Hakim Jessica Disebut Terima Suap, KY Akan Pantau Sidang

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menelusuri dugaan suap kepada dua orang hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Keduanya disebut dalam dakwaan KPK sebagai pihak penerima suap terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tungal Persada (PT KTP).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik sudah pasti dikaji dan didalami oleh KY," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 17 Oktober 2016.

Farid tidak menampik pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pengusutan dugaan suap itu. Bahkan, Farid menyebut pihaknya akan turut memantau jalannya persidangan KPK dengan terdakwa  Ahmad Yani, karyawan Wiranatakusumah Legal dan Consultant.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Sejauh ini kami sedang dalam proses mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut, utamanya yang terkait dengan nama-nama hakim yang disebut," ujarnya menambahkan.

Pada surat dakwaan atas karyawan Wiranatakusumah Legal dan Consultant, Ahmad Yani, dia disebut memberikan suap kepada dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua Hakim itu adalah Partahi Tulus Hutapea serta Casmaya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Partahi saat ini diketahui menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Keduanya disebut disuap agar memenangkan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Pada perkara itu, Partahi duduk sebagai Ketua Majelis Hakim sementara Casmaya sebagai anggotanya.

Pemberian suap diberikan pada tanggal 30 Juni 2016 melalui Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya