Kejati Jatim: Status Dahlan Iskan sebagai Saksi Bisa Berubah

Dahlan Iskan (tengah) saat beristirahat siang di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016. Kejaksaan menyebut status saksi bisa berubah menjadi tersangka.

Prabowo Kenang Kebersamaan dengan SBY di Akmil, Sempat Digembleng Sarwo Edhie

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. "Hari ini DI (Dahlan Iskan) datang. Dia ditanya apa yang dia tahu tentang penjualan aset PWU," katanya kepada wartawan.

Maruli menegaskan, Dahlan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Namun, katanya, setiap saksi bisa berubah jadi tersangka jika ditemukan bukti cukup pelanggaran pidana dilakukan oleh si saksi. "Kita lihat pemeriksaannya dulu. Kalau ada benang merahnya dan bukti cukup, status bisa berubah," ujarnya menambahkan.

Kenang Kebersamaan dengan SBY di Akmil, Prabowo: Beliau Terbaik, Saya Taruna Nakal

Selain Dahlan, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung ini mengatakan, juga diperiksa hari ini tersangka kasus aset PWU, Wishnu Wardhana. "WW diperiksa sebagai tersangka. Melanjutkan pemeriksaan minggu lalu," ujar Maruli.

Penyidik juga sudah memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, dan bos Maspion Group, Alim Markus. Alim diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT PWU. "Nanti akan dipanggil juga siapa pun yang tahu penjualan aset PWU," katanya.

Prabowo Diberi Lukisan Tangan oleh SBY Saat Hadir Silaturahmi dan Bukber Partai Demokrat

Dahlan belum berkomentar tentang penjualan aset PWU itu. Sebelumnya, Pieter Talaway, pengacara Dahlan mengatakan, selaku Dirut PT PWU, kliennya mengetahui penjualan aset itu. Tapi penjualan atas persetujuan dewan komisaris dan pemegang saham perusahaan.

"Beliau (Dahlan Iskan) inginnya kebijakan penjualan aset sesuai prosedur, tapi tidak tahu pelaksanaannya di bawah. Karena proses penjualan diserahkan ke manajer aset (Wishnu Wardhana)," kata Pieter beberapa waktu lalu.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Diduga terjadi penjualan aset PWU yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu. 

Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua Partai Hanura Kota Surabaya itu telah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya