Siti Fadilah Yakin Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Noor Ansyari, optimis jika hakim tunggal yang memimpin sidang pemohon praperadilan yang diajukan oleh kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa dikabulkan.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Dia menyebut telah menyerahkan kesimpulan pihaknya secara tertulis kepada hakim tunggal, Achmad Rivai, pada sidang lanjutan yang telah digelar di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.
 
"Hari ini hanya menyerahkan kesimpulan, hasil dari fakta persidangan permohonan praperdilan. Jadi kita tunggu hasilnya besok dan mudah-mudahan praperdilan kita dikabulkan. Insya Allah, kita harus tetap yakin optimis, mudah-mudahan semuanya bisa, bahkan baik," kata Ansyari usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2016.

Dia menuturkan pada intinya, dalam kesimpulannya, pihaknya meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan pemohon. Dia menyebut, terkait bukti permulaan dari KPK yakni mengenai putusan terhadap terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya tidak bisa dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan Siti Fadilah Supari menjadi tersangka.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Dia menyebut, hal itu sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang nomor 48 tentang kekuasaan kehakiman. Yang pada intinya, kata dia, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas dasar putusan orang lain.

"Kalau putusan atas nama orang lain kan dikaitkan dengan lain. Dengan Pasal 6 Undang-undang tentang Kehakiman artinya seseorang tidak bisa dijadikan tersangka atas putusan orang lain," ujarnya.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Dia juga menyebut, jarak penetapan tersangka pada tahun 2014 dengan proses pemeriksaan terhadap kliennya tahun 2006, waktunya cukup lama. Menurut dia, hal itu menunjukkan ada ketidak hati-hatian dan keraguan penyidik dalam memproses kasus tersebut. Tak hanya itu, dia menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebelum adanya penetapan tersangka itu.

"Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka baru diperiksa saksi-saksinya. Dua tahun itu waktu yang lama, harusnya kan segera berdasarkan saksi kemarin di Pengadilan. Ini ada prinsip ke tidak hati-hatian penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah diregister, 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang itu pada intinya terkait, untuk menguji sah tidaknya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) I.

Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat peanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya