Minta 'Uang Capek', 3 Pegawai Pajak Dihukum 5 Tahun Penjara

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA.co.id – Tiga mantan pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dua Mantan Pemeriksa Pajak Divonis Bersalah Terima Suap

Selain itu, ketiganya juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Majelis Hakim yang diketuai Faisal Hendri memaparkan, ketiga terdakwa, yakni Henry selaku Supervisor, Indarto selaku Ketua Tim dan Slamet selaku Anggota Pemeriksa Pajak terbukti memeras perusahaan wajib pajak, PT EDMI Indonesia.

Menkeu Minta WP Tidak Rusak Integritas Pegawai Pajak dengan Sogokan

Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada 2013, yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar.

Ketiga terdakwa memeras PT EDMI agar membayarkan uang Rp450 juta supaya kelebihan bayar pajak itu bisa dikembalikan. Para terdakwa menggunakan istilah 'uang capek' kepada pejabat PT EDMI Indonesia.

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Modusnya, para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang. Dalam aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI, akan mempersulit administrasi untuk pengurusan pajak selanjutnya.

"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia?" kata Hakim Faisal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016. 

Selanjutnya, ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp150 juta. Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang, dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp75 juta.

"Perbuatan terdakwa dengan meminta 'uang capek', majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim Faisal.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seusai putusan dibacakan Majelis Hakim, ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Sementara Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya