Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Sakit, Wajahnya Menghitam

Tersangka korupsi e-KTP. Sugiharto, (berkursi roda) usai diperiksa KPK, Senin 17 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, merampungkan pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ia diperiksa sebagai saksi untuk sesama tersangka kasus proyek e-KTP, Irman. Dia merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil di Kemendagri.  

Usai keluar kantor KPK, Sugiharto yang mengenakan kursi roda sudah tidak bisa menjawab dengan baik pertanyaan wartawan. Wajahnya bahkan terlihat menghitam. Alhasil, awak media yang sudah menunggunya di lobi tak melanjutkan wawancara.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pengacara Sugiharto, Kabul, mengatakan kliennya sempat diperiksa KPK, namun karena sudah tak lagi bisa menangkap pertanyaan penyidik akhirnya pemeriksaan diberhentikan.

"Pada prinsipnya dia (Sugiharto) siap diperiksa. Tidak dibatalkan. Tetapi tadi hanya tanya kondisi nanti dipanggil lagi," kata Kabul sambil mendampingi kliennya saat keluar dari kantor KPK.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selanjutnya, dijelaskan Kabul, kliennya akan menjalani perawatan medis terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini belum diketahui detail penyakit yang bersangkutan. Tim pengacara hanya menduga kliennya menderita penyakit seperti tumor.

"Dia mau minta surat keterangan dokter dulu. Ini nunggu hasil analisa dari dokter. Belum tahu dia sakit apa. Seperti ada pembengkakan, apa tumor atau apa itu kami belum tahu," kata Kabul.

KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum juga menahan Sugiharto lantaran sedang sakit.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, penyidik KPK menetapkan Irman, mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek tersebut.

Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2 triliun dari keseluruhan nilai proyek sebesar Rp6 triliun.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya