Anggota DPD Ini Takut Diperiksa KPK

Emilia Contessa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Al Amin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPD RI, Emilia Contessa, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Selasa, 18 Oktober 2016. Dia diperiksa sebagai saksi.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

"Emilia Contessa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Emilia sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Ditanyai wartawan, Emilia mengaku tidak tahu kenapa dirinya ikut diperiksa terkait kasus tersebut. "Saya tidak mengerti, saya belum pernah kenal (Siti Fadillah), belum pernah ketemu seumur hidup saya," ujarnya.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Ia mengklaim datang ke KPK hanya karena kewajiban warga negara, di mana KPK memerlukan keterangannya sebagai saksi. Mengenai materi kasus korupsi alat kesehatan, ia keukeuh mengaku tak mengerti sama sekali.

"Jadi, DPD tidak ada kewenangan sama sekali untuk mengeksekusi atau memutuskan apapun karena semua itu adanya di DPR. Makanya saya cukup kaget sekali dengan pemeriksaan ini dan saya takut juga, saya rasa wajar yah siapa sih yang enggak takut saat dipanggil KPK," ujarnya.

Berkaitan dengan kasus ini, KPK juga memanggil anggota DPR Andreas Hugo Pareira. Politikus PDIP itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadillah.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Siti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 4 April, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

Dalam dakwaan Mulya A Hasjmi, mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes tahun 2006-2007 dan tahun 2009, disebutkan bahwa Siti turut bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI.

Atas penetapan itu, Siti melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidangnya tengah berjalan saat ini. (ase)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya