KPK: DPRD Kebumen Juara Ketidakpatuhan Lapor LHKPN

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sebanyak 81 persen anggota Dewan Perwakilan Daerah di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, belum melaporkan kekayaan mereka sesuai perintah undang-undang.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan banyaknya jumlah pejabat publik di Kebumen yang belum memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menjadi perhatian tersendiri bagi lembaganya.

"Khusus DPRD Kabupaten Kebumen yang belum pernah laporkan LHKPN memang 81 persen. Ini (Kebumen) juaranya (di Jawa Tengah)," ujar Basaria saat memberikan pengarahan kepada bupati/wali kota se-Jawa Tengah di Semarang, Selasa, 18 Oktober 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dia berharap kejadian itu tidak menular di kabupaten lain di Jawa Tengah. Sementara dari total anggota DPRD se-Jawa Tengah, masih ada 70 persen yang belum melaporkan. "Mudah-mudahan ada perwakilan di sini agar diberitahu teman-temannya," ujar Basaria.

Meski sebagian besar DPRD di Kebumen belum lapor LHKPN, namun Basaria membantah hal itu menjadi dasar digelarnya operasi tangkap tangan KPK kepada sejumlah pejabat Kebumen beberapa waktu lalu.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dia mengatakan data terkait LHKPN di Kebumen merupakan upaya evaluasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah. Di mana indikator pencegahan itu terkait kewajiban pejabat publik melaporkan LHKPN ke KPK.

"Jadi tidak dihubungkan dengan kasus yang kebetulan ada. Kasus itu murni pengaduan dari masyarakat, kemudian ditanggapi KPK dan dilakukan OTT," ujarnya.

Dari OTT di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober lalu, KPK menangkap enam orang, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono. Kemudian Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo, serta Kepala Cabang PT OSMA Group Kebumen, Salim.

Dari enam orang itu, Yudhy dan Sigit telah ditetapakan tersangka dan ditahan KPK. Keduanya diduga terkait dalam kasus suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, yang menggunakan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016, senilai Rp4,8 miliar. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya