Kejaksaan Masih Kesulitan Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejati Jatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim. Tujuh jam diperiksa, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih berstatus saksi.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa pemeriksaan Dahlan sebagai saksi merupakan pengembangan dari keterangan yang diperoleh penyidik dari tersangka kasus aset PWU, Wishnu Wardhana. "Pengembangan untuk (calon) tersangka-tersangka lainnya," kata Dandeni di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Secara formal, lanjut Dandeni, penyidik sudah menemukan keterkaitan Dahlan pada penjualan dua aset yang dipermasalahkan itu. Saat ini, penyidik tengah mempertajam untuk mencari bukti materiil indikator pidana pada kebijakan Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU saat aset dijual tahun 2003.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

"Fokusnya sekarang pada perbuatan materiil yang bersangkutan (Dahlan Iskan). Kalau perbuatan formalnya sudah kami gali kemarin," kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat itu.

Menurut Dandeni, selaku Direktur Utama, tentu saja penjualan aset itu atas sepengetahuan Dahlan Iskan. Tapi belum tentu dengan dasar itu, mantan Dirut PT PLN tersebut otomatis ikut bersalah. "Tapi juga harus kita buktikan perbuatannya apa, mens rea (kehendak jahat)-nya apa," paparnya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Diduga, penyidik masih kesulitan untuk mencari bukti materiil dalam menaikkan status penyidikan terhadap Dahlan. Beberapa kendala lain yang ditemui penyidik diantaranya mangkirnya dua saksi penting hari ini, yakni pembeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung, Sam Santoso dan Oepojo Sardjono. "Dua saksi penting itu belum datang," ujar Dandeni.

Dandeni mengisyaratkan bahwa penyidik belum bisa menentukan status hukum Dahlan hari ini. Itu jauh kesan dari kalimat optimistis Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, yang sebelumnya menyatakan bahwa status hukum Dahlan akan ditentukan hari ini, setelah menjalani pemeriksaan hari kedua.

Bahkan, Maruli melaporkan kepada Jaksa Agung M Prasetyo bahwa penyidik akan menaikkan status Dahlan dari saksi ke tersangka jika bukti cukup sudah dikantongi. "Kalau (bukti) kuat naik jadi tersangka," katanya saat ditelepon Jaksa Agung.

Diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya