- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 18 Oktober 2016. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah menjerat tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Terkait pemanggilan Agus, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya sampai saat ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karena itu, menurut Yuyuk, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Agus yang pernah menjabat Menteri Keuangan itu. "Akan dijadwalkan ulang," kata Yuyuk.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan pemeriksaan terhadap Agus sejatinya untuk mengklarifikasi pembiayaan proyek e-KTP. Sebab, ketika proyek senilai Rp6 triliun itu bergulir, dia menjabat sebagai Menteri Keuangan RI.
"Terkait pendanaan dan pembiayaan e-KTP itu yang akan dimintai keterangannya. Biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggung jawab," kata Laode. Apalagi kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek ini mencapai Rp2 triliun.
Pada kasus e-KTP, penyidik baru menjerat Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Informasi Administrasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sugiharto kala itu adalah pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.