Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Dahlan Iskan Dilanjutkan Besok

Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejati Jatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan sementara pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Penyidik memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan besok setelah Dahlan mengeluh sakit.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus aset PWU untuk tersangka Wishnu Wardhana selama sepuluh jam, dari pukul 08.30 pagi hingga pukul 17.30 petang, Selasa, 18 Oktober 2016. Itu adalah pemeriksaan hari kedua. Dua hari diperiksa, Dahlan dicecar penyidik dengan total 61 pertanyaan.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menjelaskan bahwa penyidik menghentikan pemeriksaan karena Dahlan mengeluh sakit. Dokter Kejaksaan memeriksa kondisi kesehatan Dahlan dan menguatkan keluhan itu. "Dilanjutkan besok," ujarnya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Maruli menegaskan, status Dahlan Iskan sampai saat ini masih belum berubah, yakni sebagai saksi. "Menetapkan tersangka itu tidak mudah. Butuh minimal dua alat bukti. Jadi sabar dulu," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menuturkan Dahlan mengeluhkan sakit di bagian organ hatinya. Memang, beberapa tahun lalu Dahlan menjalani operasi transplantasi hati di luar negeri. "Diperiksa dokter memang kondisinya kurang baik," ujarnya.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Pihak Dahlan belum mengajukan permohonan meminta waktu untuk memeriksakan kesehatan secara khusus ke luar negeri, seperti yang pernah disampaikan konsultan hukumnya, Pieter Talaway. Karenanya, pemeriksaan terhadap Dahlan tetap dilanjutkan besok. "Yang bersangkutan menyanggupi," ujarnya.

Terkait materi kasus, Dandeni menuturkan bahwa penyidik masih menggali peran Dahlan pada dugaan kecurangan penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung. "Kami masih mencari bukti kuat, pelanggaran pidananya apa pada pelaksanaannya atau kebijakannya," katanya.

Sementara ini, penyidik baru mengantongi bukti bahwa aset itu dijual di bawah harga pasaran saat aset berupa lahan dan bangunan itu dijual, tahun 2003. Uang hasil penjualan diduga tidak dimasukkan semua ke kas perusahaan. Nah, bukti-bukti pelaksanaan penjualan aset itu baru bisa dijeratkan ke tersangka Wishnu Wardhana.

Dahlan, kata Dandeni, selaku Direktur Utama PT PWU, waktu itu mengetahui penjualan aset tersebut. Dokumen transaksi penjualan aset juga ditandatanganinya. "Tapi mengetahui tidak otomatis ikut bersalah. Perlu juga ada bukti ada tidak kehendak jahat yang bersangkutan pada kebijakan menjual aset itu," katanya.

Sementara itu, sama dengan hari sebelumnya, Dahlan Iskan tetap memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait penjualan aset PWU yang dipermasalahkan Kejaksaan. Dia juga enggan menjawab ketika ditanya kondisi kesehatannya. Dia hanya tersenyum sambil berjalan menuju mobil Alphard hitam yang ditungganginya.

Diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya