Deretan Nama Tokoh Pernah Diperiksa Kasus Aset BUMD Jatim

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA.co.id - Diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak tahun 2015, sejumlah nama tokoh terseret dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Awal diselidiki, Kejaksaan melacak aset PWU yang telah dijual dan disewakan kepada swasta sepanjang tahun 2000-2010. Waktu itu, Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PWU. Hasil penelusuran Kejaksaan, ada 33 aset berupa lahan dan bangunan yang dijual dan disewakan, tersebar di sejumlah daerah di Jatim. 

Nilai total aset itu sekira Rp900 miliar. Namun, pada perkembangannya, Kejaksaan menemukan bukti kuat hanya pada penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Aset-aset lain tak mudah diselidiki karena banyak saksi, terutama pembeli, yang sudah meninggal dunia dan sakit-sakitan. Dokumen transaksi juga banyak yang hilang.

MUI Jawa Timur Keberatan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum

Sejumlah pihak diperiksa saat kasus masih tahap penyelidikan. Beberapa di antaranya tokoh dan pejabat. Mereka, di antaranya, bos Maspion Group yang juga mantan Komisaris PWU, Alim Markus; Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Akhmad Sukardi; dan mantan Ketua DPRD Surabaya yang sekarang tersangka kasus ini, Wishnu Wardhana.

Adapun Dahlan Iskan tak pernah hadir panggilan Kejaksaan saat kasus aset PWU masih penyelidikan tahun 2015. Sebab, waktu itu dia juga sibuk menjalani proses hukum dalam kasus gardu listrik di Kejati DKI Jakarta, kasus mobil listrik di Kejaksaan Agung, dan kasus sawah fiktif di Markas Besar Polri. Kejati Jatim menunda waktu penyelidikan aset PWU.

Harunya Pak Buari, Warga Terdampak Erupsi Semeru Dapat Hunian Baru

Sosok kesohor lain yang pernah dimintai keterangan dalam kasus aset PWU ialah artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa. Dia diketahui pembeli aset PWU di Kabupaten Banyuwangi. Namun, Kejaksaan menilai pembelian aset oleh Emilia itu sesuai prosedur sehingga tidak ditindaklanjuti.

Pada 30 Juni 2016, Kasus aset PWU dinaikkan ke level penyidikan setelah menemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran pada penjualan dua aset PWU. Aset itu diduga dijual di bawah harga pasaran. Sebagian uang hasil penjualan diduga juga diselewengkan. Selain itu, proses penjualan yang dilaksanakan secara lelang dinilai penyidik menyalahi aturan perundang-undangan.

Tak berapa lama setelah itu, Wishnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka. Status penyidikan kasus juga dijadikan senjata oleh Kejaksaan untuk memanggil Dahlan Iskan, terutama dibutuhkan jika hendak melakukan upaya paksa. Dahlan dicekal ke luar negeri, dia akhirnya memenuhi panggilan dan diperiksa dua hari terakhir.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mengatakan bahwa saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan pada saat penyelidikan bisa jadi akan diperiksa lagi. "Pak Alim Markus sudah diperiksa, Gubernur Jatim waktu itu, Pak Imam Utomo, juga sudah diperiksa. Kalau dibutuhkan, akan dipanggil lagi," katanya pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Bahkan, Maruli juga mempertimbangkan untuk memanggil Soekarwo, mantan Sekretaris Daerah Jatim saat penjualan aset PWU terjadi sekaligus Gubernur Jatim sekarang. "Kalau memang diperlukan juga akan diperiksa," katanya menambahkan.

Mengenai pemeriksaan Dahlan Iskan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa penyidik masih mencari bukti materiil keterlibatan Dahlan pada penjualan nonprosedural aset PWU itu. "Kalau fakta formalnya sudah digali penyidik," ujarnya.

Penyidik juga tengah mendalami apakah pidana penjualan aset di PWU terjadi di proses pelaksanaannya atau pada kebijakannya. "Kalau pelanggaran pada kebijakannya, bisa jadi terlibat di atas-atasnya. Di atasnya PWU, bisa sampai Ketua DPRD-nya, bisa gubernurnya. Itu yang masih kita dalami," kata Dandeni.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Diduga terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Akibatnya, negara dirugikan. 

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus itu. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya