Penyuap Hakim Pengadil Jessica Disidang Perdana Hari Ini

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VlVA.co.id - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 19 Oktober 2016. Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Banyak Aset Milik Andhi Pramono yang Disita KPK, Totalnya Capai Rp76 M di Kasus TPPU

"Iya, betul, (sidang dakwaannya) pagi jam sepuluh,” kata Kuasa Hukum Raoul, Hery Berto Sartojo, melaluia pesan singkat saat dihubungi VIVA.co.id.

Raoul diketahui bersama anak buahnya yang bernama Ahmad Yani disangka menyuap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Suap itu terungkap saat petugas KPK menangkap tangan, Ahmad Yani dan Santoso.

Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin

Ahmad Yani, yang juga ditetapkan tersangka, telah menjalani persidangan sebelumnya. Pada surat dakwaannya, terungkap bahwa dia telah memberikan suap sebesar 28.000 dolar Singapura.

Penuntut Umum menyebut suap itu ditujukan kepada dua hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 25.000 dolar Singapura. Sementara untuk Santoso, diberikan 3.000 dolar Singapura atas perannya sebagai perantara.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Suap itu disebut untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KIP) yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS). Raoul diketahui sebagai kuasa hukum PT KIP selaku Tergugat.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim perkara itu adalah Partahi, beranggotakan hakim Casmaya. Hakim Partahi kini menjadi anggota Majelis Hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, untuk terdakwa Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024