Dirut PT OSMA Akhirnya Datangi KPK

Dirut PT OSMA, Hartoyo (baju putih), datangi kantor KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo, akhirnya datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 19 Oktober 2016. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dia hadir bersama seorang rekannya. Mengenakan kemeja putih, Hartoyo, langsung memasuki kantor anti korupsi ini, untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan penyidik hari ini, terhadap Hartoyo. Dia akan diperiksa sebagai saksi, untuk perbuatan tersangka Yudhy.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

"Hartoyo diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka YTH (Yudhy Tri Hartanto)," kata Yuyuk melalui pesan elektroniknya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebutkan Hartoyo saat ini masih berstatus saksi, dan KPK sudah meminta imigrasi untuk melarangnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diajukan karena dia tak kunjung menyerahkan diri pasca operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK menduga uang suap Rp70 juta yang menjadi bukti penangkapan, berasal dari Hartoyo. 

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik baru menjerat Yudhy dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo, sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai penerima suap, sedangkan pihak pemberinya belum ditetapkan tersangka.

Sebelumnya Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp70 juta sebagai ijon dari beragam proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen senilai Rp4,8 miliar. 
Proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.

Para tersangka dijanjikan komisi sebesar 20 persen dari Rp4,8 miliar atau senilai Rp960 juta, jika proyek itu diberikan ke PT OSMA. Namun akhirnya, kedua belah pihak sepakat di angka Rp750 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya