KPK Kembali Periksa Tersangka Korupsi e-KTP

Tersangka korupsi e-KTP Sugiharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto, kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu, 19 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menggunakan kursi roda dan didampingi pengacaranya, Sugiharto datang sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

"Sugiharto pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Selain Sugiharto, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait korupsi e-KTP. Diantaranya mantan anggota DPR RI, Chairuman Harahap dan anggota DPR Agun Gunandjar, Winata Cahyadi selaku swasta, Setya Budi Arijanta selaku PNS LKPP, Setyo Dwi Suhartanto selaku wiraswasta, Wisnu Wibowo selaku Kabag Perencanaan Ditjen Dukcapil, Aried Mulja Sapari selaku swasta dan mantan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk IR," ujar Yuyuk.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum juga menahan Sugiharto lantaran sedang sakit.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, penyidik KPK menetapkan Irman, mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek tersebut.

Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2 triliun dari keseluruhan nilai proyek sebesar Rp6 triliun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya