Pers Belum Bebas Secara Hakiki

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id – Dewan Pers menyatakan, para pekerja media saat ini belum mendapatkan kebebasan secara hakiki. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Prasetyo, saat memaparkan Indeks Kemerdekaan Pers pada 2016.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

"Wartawan memiliki kebebasannya sendiri dalam melakukan kerja jurnalistik. Jika kepentingannya dihalang-halangi, maka hal itu sudah termasuk tindakan yang bersifat mencederai profesi," ujar Stanley di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Beragam kasus kekerasan telah terjadi selama tahun ini, dan peristiwa itu akan terus menghantui bila tak ditangani secara tegas. Menurut dia, Provinsi Papua Barat dan Bengkulu memiliki penilaian terburuk, ketika berbicara soal kemerdekaan pers. Hal tersebut dilihat berdasarkan beberapa indikator, seperti tingkat ketergantungan media pada pemerintah, dan perilaku wartawan serta pekerja media.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

"Penanganan kekerasan wartawan, tentu saja ada. Kita pasti akan mengurus hal tersebut pada pihak yang berwenang, mulai dari kasus yang di Polonia (Medan) itu, sampai sexual harrassment (pelecehan seksual) yang pernah dialami seorang wartawati beberapa waktu lalu," katanya menambahkan.

Indeks ini diteliti Dewan Pers selama 6 bulan di 24 provinsi. Selain itu, melalui Dewan Penyelia Nasional Indeks Kemerdekaan Pers, mereka turut melakukan pembahasan seputar isu strategis mengenai kebebasan pers untuk memajukan hak ini secara substansial.

Stafsus Ungkap Bahlil Keberatan Difitnah Lakukan Permainan Izin Tambang

Laporan:  Bobby Agung Prasetyo/Jakarta

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku masih sering mendapatkan keluhan tentang produksi pemberitaan yang lebih banyak datang dari institusi seperti kementerian.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024