Dimas Kanjeng juga Keluarkan 'ATM Sakti' Seharga Rp2,5 Juta

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Sejumlah korban Dimas Kanjeng asal Kabupaten Garut Jawa Barat,  mulai berani buka mulut. Salah satunya, Robi Yudistira (36) warga Kampung Lamping, Desa Cinta Karya,  Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Robi mengaku menjadi pengikut sekaligus korban Dimas Kanjeng.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Robi menuturkan,  bahwa sempat tinggal di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi selama dua bulan. Dia kembali ke Garut setelah perbekalannya ludes. “Sekitar bulan Januari 2016 lalu saya pulang ke Garut," katanya.

Hampir seluruh harta kekayaannya ludes dipergunakan untuk bekal dan membeli sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta selembar uang kertas Rp500. Kedua benda tersebut diyakini sebagai benda gaib yang bisa mendatangkan uang. "Ini merupakan hasil dari Padepokan Dimas Kanjeng," kata Robi.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Lanjut Robi, ATM tersebut dibeli seharga Rp2,5juta, sementara selembar uang Rp500,- dibeli seharga Rp3juta. Selanjutnya ATM tersebut harus diisi uang Rp2,5juta sebagai deposit dan akan menghasilkan uang Rp80juta, namun setelah ditunggu hingga berbulan-bulan bukannya bisa menarik uang, justru ATM-nya jadi kadaluarsa.

"Ya, benda-benda ini dipercaya bisa menarik uang hingga puluhan juta rupiah, tapi nyawanya kartu ATM tak bisa digunakan," katanya.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018