- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id – Perdagangan manusia lewat media sosial kembali ditemukan. Kali ini, Muhammad Nur Rizki alias Icha (21 tahun), seorang waria, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palembang, Sumatera Selatan, Kamis malam, 20 Oktober 2016.
Rizki kedapatan menjajakan seorang perempuan berinisial IC (21 tahun) melalui sebuah aplikasi media sosial.
Terbongkarnya bisnis prostitusi yang digeluti Rizki, terbongkar saat petugas menyamar sebagai pelanggan. Melalui aplikasi Beetalk, Rizki menawarkan IC seharga Rp2 juta untuk satu malam.
Setelah kesepakatan terjadi, IC akan diantarkan ke salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Barat I. Petugas yang sudah berada di lokasi, langsung membekuk Rizki.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah lama menjadi muncikari. Namun khusus di Palembang, dia baru menginjakkan kaki selama enam bulan.
"Tidak bisa saya sebutkan berapa jumlah wanitanya. Tapi kalau ada yang pesan bisa saya siapkan," kata Rizki di Polresta Palembang, Jumat, 21 Oktober 2016.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan IC, awalnya dia mengenal Rizki melalui jejaring sosial Facebook enam bulan terakhir. IC juga mengakui, saat berkenalan itu dia meminta untuk dicarikan pria 'hidung belang'.
"Untuk kebutuhan keluarga, saya juga tidak bekerja. Jadi terpaksa begini," kata IC.
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, menerangkan Rizki akan dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan denda Rp240 juta.
"Barang bukti handphone dan uang hasil transaksi juga kita dapatkan. Sekarang masih dikembangkan untuk mencari korban-korban lain," kata Maruly. (ase)