Bupati Tanggamus Beri Gratifikasi Agar Pengesahan APBD Mulus

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tanggamus di Provinsi Lampung, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, menjelaskan bahwa Bambang ditetapkan tersangka karena diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016.

"Pemberian tersebut dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus tahun 2016," ?kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2016.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Atas perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

Menurut Yuyuk, terdapat lebih dari satu anggota dewan yang menerima pemberian dari Bambang. Pemberian dari Bambang pun bervariasi, mulai dari kisaran Rp30 juta.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Bahkan, beberapa diantaranya telah melaporkan pemberian itu kepada pihak KPK. "Ada, tapi belum bisa diumumkan siapa dan berapa," kata Yuyuk.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD yang mendapatkan uang dari Bambang langsung melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Mereka juga meminta lembaga antirasuah itu menindaklanjuti.

13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang itu ke KPK, di antaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.

Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni; Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp523.350.00.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya