Kepala SMPN 5 Bandung Pasrah Dipecat Ridwan Kamil

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Dikdik Setia Munardi, kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kota Bandung, mengaku pasrah atas keputusan Wali Kota Ridwan Kamil yang memecatnya, karena dianggap terlibat praktik pungutan liar, alias pungli.

Cegah Pungli di Tempat Wisata Selama Musim Mudik, Pemerintah Telah Siapkan Sanksi Tegas

"Saya mengikuti saja, karena saya bawahan. Kewajiban beliau (Ridwan Kamil) untuk pembinaan. Kalau saya salah, memang harus ada sanksi, itu konsekuensi saya," kata Dikdik di Bandung pada Sabtu 22 Oktober 2016.

Namun, dia berargumentasi, temuan praktik pungli dan gratifikasi dari Inspektorat itu sangat keliru, jika ditujukan kepadanya dengan dalih memimpin SMPN 5 baru tujuh bulan.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

"Soal yang prinsip dan soal keuangan (di SMPN 5), saya belum begitu paham. Apakah betul (atau) tidaknya, jangan tanya saya, pasti nanti dibilang membela diri. Untuk lebih detailnya, kalau memang saya salah, silakan tanya ke warga (para wali murid)," ujarnya.

Dikdik mengaku belum mendapatkan surat keputusan pemberhentiannya hingga kini. "Makanya, saya cari informasi soal itu. Saya menunggu dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," katanya.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Ridwan Kamil, alias Emil memberhentikan sembilan kepala sekolah negeri di Kota Bandung pada Kamis lalu, 20 Oktober 2016. Mereka yang diberhentikan, antara lain, Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1, SDN Cijagra 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7, dan SMPN 44.

Emil menyebut pemberhentian itu tidak tiba-tiba, melainkan setelah proses penyelidikan oleh Inspektorat sejak Agustus 2016. Selama masa itu pula, Pemerintah Kota sering menerima pengaduan dari masyarakat seputar penyimpangan atau pelanggaran administrasi dan praktik pungli.

Sembilan kepala sekolah itu terjaring dalam tiga pelanggaran, yaitu menerima uang dari penjualan seragam buku anak sekolah, menerima gratifikasi mutasi siswa baru, dan penerimaan uang dari penyalahgunaan wewenang aset yang tak dilaporkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya