Ratusan Korban Terorisme Masih Ditangani LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Penanganan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan sejumlah upaya dalam menangani korban terkait kasus terorisme. Bahkan dia menyebut pihaknya saat ini tengah menangani ratusan korban dari terorisme.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Pernyataan itu ia sampaikan pada konferensi pers di sela-sela seminar tingkat nasional penanganan korban terorisme, Lumiere Hotel Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

"Ada sejumlah progres yang tengah dilakukan, misalnya seperti melakukan revisi pada UU no. 15 tahun 2003 tentang revisi. Sebelumnya, aturan tersebut dianggap kurang dalam mengimplementasikan korban terorisme," ujar Haris.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Haris mengungkapkan, sesuai dengan pendataan terbaru, terdapat 328 korban terorisme yang saat ini masih hidup dan butuh penanganan medis baik secara fisik maupun mental. Namun menurutnya, pemantauan korban oleh pemerintah pasca keluar rumah sakit malah menurun.

"Jumlah 328 itu banyak, kita di (ruangan) sini saja paling hanya 100-an orang. Memang pengobatannya dibayar oleh pemerintah atau kepolisian setempat, tapi bagaimana dengan pemulihan psikologi pasca tragedi? Ini yang mesti diperhatikan," ujar Haris.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Suhardi Alius, meminta semua pihak untuk meninjau kembali aturan menyangkut penanganan korban terorisme.

Sebab sejak 2001, beragam aksi teror telah terjadi di Indonesia, dan memakan banyak korban jiwa. Selain itu, aksi teroris juga mencederai korban baik secara sosial, ekonomi, mental, serta menyebabkan rasa traumatik. Sementara aturan mengenai penanganan korban baru ada setelah dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban pada 2014.

Setelah direvisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi lembaga negara yang berwenang menangani korban teroris.

Laporan: Bobby Agung Prasetyo/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya