Keluarga Siti Fadilah Tuding KPK Lakukan Kriminalisasi

Keluarga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menggelar jumpa pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa, 25 Oktober 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id –  Burhan Rosydi, adik mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai penahanan kakaknya oleh KPK itu kental dengan nuansa politik. Hukum semestinya obyektif dan rasional, tapi kali ini urusan politik membuat hukum menjadi subjektif dan irasional.

"Benarkah secara hukum bukti permulaannya cukup? Why? Ini masalah politik, tidak ada yang lain. Ini penahanannya politis. Bukan hukum," kata Burhan saat jumpa pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa, 25 Oktober 2016

Menurutnya, dalam kasus penetapan tersangka serta penangkapan yang dilakukan terhadap Siti Fadilah bukan soal cepat atau tidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan siapa yang benar dan salah.

"Ini masalah politik, dan siapa yang akan bertanggung jawab yaitu Jokowi, Jokowi diberikan mandat oleh rakyat, kami juga sudah siapkan tim lawyers yang nantinya dapat menjelaskan ke Jokowi bahwa Siti Fadilah tidak bersalah," katanya.

Selain itu, dirinya juga menanggapi penangkapan terhadap Siti Fadilah merupakan suatu bentuk kejahatan. KPK dianggap telah melakukan kriminalisasi.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

"Penangkapan Siti Fadilah dianggap sebagai bentuk Kriminalisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka pada Siti Fadilah sejak April tahun 2014 lalu. Siti disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Dia harus bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Siti diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bea Cukai memberikan izin pembebasan bea masuk

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024