KPK Periksa Staf Legislator PKB Musa Zainuddin

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi dana aspirasi Komisi V DPR RI yang direaalisasikan sebagai proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin, staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin.

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Mutakin akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. "Mutakin akan diperiksa untuk ATT," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

KPK sebelumnya sudah pernah memanggil Mutakin beberapa waktu lalu. Namun, Mutakin mangkir. Nama Mutakin disebut-sebut mengetahui kasus ini dan peran bosnya, Musa Zainudin.

Seperti diketahui, dalam persidangan suap anggaran Kementerian PUPR untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap bahwa Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow  mempertegas keterlibatan Musa Zainudin dalam kasus suap anggaran Kementerian PUPR.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Musa Zainududdin disebut pernah menerima Rp7 miliar dari pengusaha sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku.  Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin.

Jailani menjelaskan, uang Rp7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015. Namun Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di KPK, ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mutakin.

"Tapi setelah ditunjukan foto (oleh) penyidik, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutakin," kata Jailani saat bersaksi untuk Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016 lalu.

Selain Andi Taufan, pada kasus ini penyidik juga sudah menjerat Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Fraksi Golkar Budi Supriyanto. KPK memastikan, akan terus mengembangkan kasus tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya