KPK Ungkap Cerita Lengkap OTT Irman Gusman

Suasana sidang praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap proses berlangsungya operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman, sampai ditetapkan menjadi tersangka pada kasus suap terkait kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Kronologi itu disampaikan KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Irman Gusman.

Tim biro hukum KPK menuturkan, penyelidikan yang dilakukan KPK bermula dari adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah, janji, atau sesuatu oleh aparat penegak hukum hukum terkait penanganan pidana ekonomi yang dilakukan CV. RPB di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik-49/01/06/2016 tanggal 24 Juni 2016.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Dalam proses penyelidikan itu, KPK mendapatkan informasi mengenai komunikasi antara Xaveriandy Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya dan istrinya, Memi dengan Irman.

Tim biro hukum KPK mengungkap, sekitar bulan Juli 2016, Memi bertemu dengan Irman di rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Jalan Denpasar C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dalam pertemuan tersebut, Memi bercerita mengenai proses hukum yang sedang dialami Xaveriandy di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kemudian Irman berbicara dengan Xaveriandy menggunakan handphone milik Memi. 

"Inti dari pembicaraan tersebut adalah bahwa pemohon (Irman) berjanji akan menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata anggota tim biro hukum KPK, Raden Natalia Kristianto di persidangan, ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2016.

Raden melanjutkan, di dalam pertemuan tersebut, Memi juga meminta agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor, karena Irman merupakan orang Sumatera Barat yang menjadi ketua DPD.

"Dan menurut saudari Memi bisa menghubungkan ke Bulog (Badan Urusan Logistik) dan permintaan gula Sumatera Barat dapat dipenuhi. Selain itu untuk dapat menjadi rekanan Bulog persyaratannya sulit dan banyak," ujarnya.

Selanjutnya Irman menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot, untuk menanyakan mengenai kuota gula impor untuk Sumatera Barat.

Namun menurut Djarot, tak ada destinasi impor gula ke Sumatera Barat. Irman kemudian meminta bantuan kepada Djarot agar bisa menyediakan sebagian kuota untuk Sumatera Barat, seraya menjelaskan sudah ada perusahaan dari daerah itu yang mengajukan permohonan ke Bulog. Irman menyebut CV Semesta Berjaya dan nama Memi.

"Kemudian saudara Djarot mengatakan untuk Sumatera Barat akan dibantu dari Jakarta dan akan diberikan sebesar seribu ton gula impor dan dapat ditebus atau dibeli dengan harga Rp.11.500/kg," ucap Raden.

Ketua DPD, Irman Gusman, jadi tahanan KPK.

Setelah selesai menelepon Djarot, Irman kemudian meminta Memi menghubungi Kepala Bulog Divisi Regional II Sumatera Barat, Benhur Ngkaime.

Sekitar Juli 2016, Irman kembali berkomunikasi dengan Djarot dan merekomendasikan CV. Semesta Berjaya untuk mendapatkan kuota mendistribusikan gula di Sumatera Barat.

Kemudian, Djarot berkomunikasi dengan Benhur, dan menyampaikan adanya titipan dari Irman, agar memberikan jatah pada Memi untuk mendistribusikan gula di Sumatera Barat. Kemudian Benhur melaporkan kepada Djarot, bahwa Memi meminta distribusi kuota tiga ribu ton.

Irman Hubungi Kajati Sumbar

Masih di Juli 2016, Memi berkomunikasi dengan Xaveriandy, menyatakan Irman bersedia membantu menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, juga mendapatkan distribusi gula dari Bulog dengan komisi Rp.300 per kilogram.

Selanjutnya, Memi menghubungi Benhur. "Saat berkomunikasi, Benhur sepertinya sudah mengetahui dari Djarot bahwa Memi sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari Djarot," kata Raden.

Kemudian, Djarot menanyakan pada Benhur mengenai perkembangan distribusi gula yang akan dilakukan Memi. Benhur menjawab seribu ton gula sudah siap didatangkan dari Jakarta, padahal tidak ada tujuan distribusi ke Padang atau Sumatera Barat.

"Memasuki awal Agustus 2016, saudari Memi menghubungi pemohon (Irman) menyampaikan gula dari Bulog belum juga datang, sedangkan harga gula saat itu sebesar Rp.11.700/kg, saudari Memi meminta kepada Pemohon agar fee diturunkan menjadi Rp.100/kg dari komitmen sebelumnya sebesar Rp.300/kg," ujarnya.

Masih di bulan yang sama, terbit Surat Perintah Setor dari Bulog untuk seribu ton gula. Setelah gula impor dari Bulog sampai di gudang CV Semesta Berjaya. Berdasarkan kesepakatan komisi, dari Rp.100/kg jika dikalikan dengan seribu ton gula, maka dana yang harus Memi siapkan untuk Irman sebesar Rp100 juta, yang diserahkan bersama-sama dengan Xaveriandy.

Kemudian di September 2016, Memi meminta Sukri mentransfer uang Rp100 juta rupiah ke rekening saudara kandung Xaveriandy di Jakarta, yaitu Willy Hamdry Sutanto. Xaveriandy pun menanyakan ke Memi alasan uang itu diberikan ke saudaranya. "Untuk apa uang tersebut, dan saudari Memi jelaskan, buat Irman Gusman," kata Raden.

Lalu pada 16 September 2016, Memi menghubungi Irman untuk mengabarkan akan ke Jakarta hari itu, dan meminta waktu untuk bertemu. Irman membalas dengan menyatakan kesediaannya menemui Memi di rumah Jalan Denpasar sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada tanggal 16 September 2016 kira-kira pukul 19.40 WIB, saudari Memi dan saudara Xaveriandy dijemput oleh saudara Willy Hamdry Sutanto," ujarnya.

Dalam perjalanan dari bandara menuju rumah dinas Irman, Willy menyerahkan uang Rp100 Juta yang telah diambil dari rekening miliknya. 

Barang bukti kasus suap Ketua DPD RI Irman Gusman.

Pada Willy, Xaveriandy beralasan malas membawa uang sebanyak itu dari Padang, dan takut menemui masalah ketika dipindai atau dibongkar kopernya. 

Setibanya di rumah Irman sekitar pukul 22.45 WIB, Memi lapor ke penjaga rumah dan mendapat jawaban Irman belum tiba di rumah. 

Memi pun dipersilakan menunggu di teras rumah. Setelah Irman sampai di rumah, Memi kembali ke dalam mobil mengambil kantong kresek putih berisikan uang Rp100 juta dan Xaveriandy ikut turun. Selanjutnya Memi dan Xaveriandy masuk ke dalam ruang tamu lantai bawah rumah Irman untuk menemuinya.

Dalam pertemuan tersebut, Xaveriandy sempat menjelaskan perkembangan persidangan kasus gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. Sementara Memi menjelaskan alasan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan dana komitmen yang telah disepakati. Selanjutnya Memi menyerahkan uang Rp100 juta dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam plastik hitam dan dibungkus lagi dengan plastik putih. Bungkusan itu diletakkan di atas meja. "Pemohon (Irman) kemudian menjawab terima kasih," ujar Raden.

Setelah itu Memi dan Xaveriandi pamit meninggalkan rumah, sehingga Irman bisa istirahat di kamar lantai atas sambil membawa bungkusan coklat berisi uang Rp100 juta. 

Saat Memi dan Xaveriandy ke luar halaman rumah Irman, dilakukan tangkap tangan oleh petugas KPK. Awalnya, Irman, Memi, dan Xaveriandy tidak mengakui adanya pemberian uang tersebut. Namun setelah tim penyelidik KPK meyakinkan bahwa pemberian tersebut telah terpantau sebelumya, akhirnya Memi dan Xaveriandi mengaku memberikan uang Rp100 Juta kepada Irman. 

"Pemohon juga mengakui telah menerima uang tersebut dari Memi dan Xaveriandi Sutanto," ungkapnya.

Selepas itu tim KPK membawa Irman ke kantor beserta barang bukti yang ditemukan.

Dalam menjawab permohonan praperadilan Irman ini, KPK selaku pihak termohon, menilai gugatan yang diajukan telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya