KPU Ancam Diskualifikasi Calon Tak Lapor Dana Kampanye

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengingatkan para kandidat calon kepala daerah yang telah ditetapkan untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Mendagri Jamin Pemda Sediakan Dana Pilkada, KPU Dapat Rp 20 T dan Bawaslu Rp 6,3 T

Juri mengingatkan adanya sanksi berat bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan itu. "LADK wajib. Bisa dibatalkan (pencalonan)," kata Juri usai mengikuti pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dan Banten di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Juri menjelaskan yang harus dilaporkan besok merupakan laporan dana kampanye awal yang dimiliki pasangan calon kepala daerah. Nanti setelah masa kampanye, para kandidat kembali harus melaporkan keuangan mereka.

Mendagri Wanti-wanti KPU Jaga Data Pemilih Pilkada 2024, Ada Ancaman Hukum kalau Bocor

"Jadi ada laporan awal dana kampanye dan ada laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu nanti. Berapa dana yang masuk, berapa sumbangan barang yang dikonversikan dalam bentuk uang, berapa yang digunakan. Itu harus dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi mengenai LADK dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2016. Rapat ini dihadiri semua tim sukses pasangan calon.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Dalam rapat itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Indroos, meminta tim pasangan calon menyerahkan LADK selambat-lambatnya besok pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos

Tak Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran, KPU: Kita Usahakan

KPU akan bekerja sama dengan satgas keamanan siber untuk menjaga Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Mendagri sampai dikonversikan menjadi DPT

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024