Dokumen TPF Munir Raib, Potret Buruk Administrasi Negara

Suasana peringatan 12 tahun kematian Munir di TPU Sisir Kota Batu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya

VIVA.co.id – Tidak jelasnya keberadaan berkas hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, pada 2004 menjadi tanda tanya besar bagi para pegiat HAM.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyatakan, pernyataan pihak Istana yang mengatakan bahwa belum ditemukannya dokumen resmi TPF Munir, menunjukkan tata kelola administrasi dan arsip negara yang sangat buruk.

"Ini preseden buruk. Dokumen yang begitu penting bagi proses penegakan hukum dalam rangka mengungkapkan suatu kejahatan pembunuhan bisa tidak diketahui keberadaannya," kata Al Araf dalam konferensi pers menyikapi perkembangan kasus Munir di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

Menurutnya, baik pemerintahan SBY maupun pemerintahan Jokowi tidak bisa lepas tanggung jawab dalam kasus ini. Di sisi lain, kasus kematian Munir harus segera diungkap hingga terciptanya rasa keadilan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) yang selama ini didengung-dengungkan oleh pemerintah," ujarnya.

Sejumlah Legislator Papua Masih Keberatan UU Otsus, Ini Sebabnya

Sebelumnya, keberadaan dokumen resmi laporan hasil tim investigasi TPF Munir menjadi perhatian publik pasca Komisi Informasi Publik (KIP) mengeluarkan keputusan agar pemerintah membuka dan mengumumkan hasil penyelidikan TPF itu kepada publik.

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian angkat bicara dalam kasus raibnya dokumen TPF Munir ini. Melalui mantan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi dijabarkan salinan dokumen TPF dan mengirimkannya kepada Presiden Jokowi. 

Ia pun menegaskan bahwa seluruh dokumen negara di masa pemerintahan SBY selama 10 tahun telah diserahkan kepada Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Bogor pada masa transisi pemerintahan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya