Kasus Irman Gusman Telah Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi selesai melengkapi berkas tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, berkas tersangka Ketua DPD RI, Irman Gusman, bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, telah dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Hari ini, penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan atas nama IG (Irman Gusman), XS (Xaveriandi Sutanto) dan M (Memi), terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota gula impor, kepada penyelenggara negara," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Bukan cuma berkasnya, kata Yuyuk, penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus ini.

Selanjutnya, Jaksa KPK memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

"Barang bukti serta tiga tersangkanya juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Yuyuk. 

Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024