Peran Anggota DPR dan Ayahnya Sebelum Jadi Tersangka Penipu

Ilustrasi/borgol
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat bernama Indra J Simatupang atas kasus dugaan penipuan dengan modus membuat kerjasama fiktif kepada pengusaha bernama Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Bersama anggota Komisi IX itu juga ditetapkan sebagai tersangka kepada Muwardy P Simatupang yang tak lain merupakan ayah kandung dari Indra J Simatupang, yang dahulunya pernah menjabat Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2004 dan seorang pria lain yang bekerja sebagai staf bernama Suyoko.

Menurut Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, anggota DPR itu memiliki peran sebagai orang yang punya ide dalam melakukan kerjasama fiktif.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Semua uang dari korban dikirim ke rekening tersangka Indra," ujar Hendy, Kamis, 27 Oktober 2016.

Sedangkan untuk peran Muwardy P Simatupang, Hendy menjelaskan bahwa ayah dari anggota DPR itu ialah yang meyakinkan korban di awal perjanjian dan menerima uang sebesar Rp50 juta di setiap kontrak fiktif tersebut.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Sementara untuk peran dari staf Indra J Simatupang atau Suyoko yakni membuat perjanjian fiktif bersama Indra atas dan memalsukan semua tanda tangan dalam perjanjian. "Apa yang dilakukan tersangka Indra bersama-sama dengan tersangka Suyoko," ujarnya.

Atas perbuatannya kini ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Status hukum Indra dan ayah serta stafnya dinaikkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada tanggal 13 Juni 2016 lalu.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," ujar Hendy.

Sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi dan seorang ahli hukum pidana. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ada beberapa barang bukti seperti perjanjian yang diduga fiktif, cek kosong, perangkat komputer, sejumlah stempel, bukti transfer uang dan 111 bundel dokumen," kata Hendy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya