- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Jumat 28 Oktober 2016. Sidang ini mengagendakan pembuktian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak termohon.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah dokumen berupa bukti surat untuk membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.
"Ada 32 bukti surat. Bukti T-1 samapai bukti T-32," kata Setiadi yang ditemui di sela-sela persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2016.
Setiadi menjelaskan, bukti surat tersebut menyangkut dengan penanganan perkara. Termasuk diantaranya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan (Sprinhan), administrasi penyidikan serta sejumlah dokumen lainnya.
"Termasuk penahanannya dari beberapa dokumen terkait masalah gula dan sebagainya," ujar dia.
Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan tersebut mulai digelar sekitar pulul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut diawali dengan penyerahan bukti surat dari KPK selaku pihak termohon. Kemudian sidang ditunda hingga pukul 13.30 WIB, untuk pemeriksaan keterangan saksi.
(ren)