Sidang Praperadilan, KPK Hadirkan Penyidik Irman Gusman

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik KPK yang menangani kasus mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2016.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Penyidik itu dihadirkan di persidangan praperadilan sebagai saksi untuk membuktikan prosedur yang dilakukan KPK terhadap perkara Irman sudah sesuai.

Kepala Biro hukum KPK Setiadi mengatakan, selain menghadirkan penyidik, pihaknya selaku termohon juga menghadirkan dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kami hadirkan satu saksi seorang penyidik. Dua ahli, adalah praktisi, menguasai hukum acara pidana dan pidana," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2016.

Dua ahli yang dihadirkan oleh KPK adalah Adnan Paslyadja dan Anak Agung Oka Mahendra. Adnan merupakan ahli hukum pidana yang turut menyusun Undang-Undang KPK, sementara Oka Mahendra merupakan mantan Direktur Jenderal Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Selain saksi ahli, KPK juga menyiapkan 32 dokumen bukti surat kepada hakim praperadilan. Setiadi menyebut, di dalam bukti tersebut, juga menjawab permohonan pemohon yang dia anggap sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

"Iya pokok perkaranya. Kan pemohon sudah mulai menyolek masalah pokok perkaranya. Mestinya kan enggak boleh. Kita pakai strategi dan trik dong. Dan itu dibenarkan, enggak menyalahi aturan. Meskipun secara peraturan MA nomor 4 2016 tentang tata cara praperadilan, enggak boleh. Tapi nanti hakim kan akan menjadikannya pertimbangan," ucapnya.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024