Peringatan Kapolri untuk Mereka yang Gelar Aksi 4 November

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id - Ribuan massa diperkirakan bakal hadir dalam demo besar-besaran yang rencananya akan digelar pada 4 November 2016 di Jakarta. Demo tersebut menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dugaan penistaan agama.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan sudah menerima laporan akan adanya demo tersebut. Untuk itu, ia berpesan agar masa pendemo dapat menyampaikan pendapat dengan tertib dan tidak anarkistis.

"Ini kan ada rencana penyampaian pendapat di muka umum tanggal 4 November tentu sesuai undang-undang, kami memberi ruang untuk itu. Kami persilakan agar melakukannya secara tertib kemudian jangan sampai anarkis, ikuti aturan hukum yang berlaku," kata Tito saat launching Sidang Umum Interpol ke 85 di kawasan Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, Minggu, 30 Oktober 2016

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Tito mengatakan, dalam penyampaian tersebut sebenarnya sudah ada aturan mainnya. Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pada undang-undang tersebut, menurut Tito,sudah diatur mengenai jam untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Tempatnya sudah kita siapkan juga. Nanti kemudian dalam penyampaian pendapat, sekali lagi, namanya juga menyampaikan pendapat bukan untuk memaksakan kehendak ini semuanya akan diakomodir. Kami akan lihat bagaimana penyampaian pendapat ini apakah sesuai prosedur atau tidak," kata Tito.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Tito akan melihat semuanya secara hukum. Kalau dilaksanakan dengan cara-cara yang damai sesuai aturan hukum tentu kepolisian juga akan melindungi, mengamankan, dan memberikan pelayanan.

"Tetapi kalau menggunakan cara-cara anarkis misalnya melakukan kekerasan terhadap warga, melakukan cara-cara di luar aturan hukum maka Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum," ujarnya.

Tito menegaskan Polri akan melakukan penegakan hukum. Apalagi kalau tindakan kriminal itu mengancam nyawa petugas atau masyarakat maka mereka juga wajib untuk melindungi masyarakat dari aksi-aksi kriminal.

"Kami akan lakukan langkah-langkah tentunya sesuai aturan hukum. Mulai dari yang soft, persuasif sampai langkah-langkah tegas," ujarnya.

Sejumlah ormas Islam akan menggelar demo 4 November 2016 mendatang. Demo tersebut untuk mendesak kepolisian tentang dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Di tengah rencana aksi tersebut, Korps Brimob Polri meningkatkan status siaga satu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya