Irman Gusman Sakit, Batal Hadiri Sidang Praperadi‎lan

Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman pada hari ini, Senin, 31 Oktober 2016, batal menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai sidang dibuka oleh Hakim tunggal I Wayan Karya, Tim Biro Hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan laporan tersebut.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Yang bersangkutan hari ini, Senin, tanggal 31 Oktober 2016, tidak dapat hadir di Pengadilan Selatan karena sakit," ujar Setiadi.

Setiadi menuturkan, pagi tadi pada pukul 07.00 WIB,  Irman mengeluhkan kondisi badannya yang kurang sehat. Mengetahui hal itu, tim dokter KPK beserta Jaksa Penuntut Umum didampingi kuasa hukum Irman, langsung menyambangi Rutan Guntur tempat Irman ditahan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irman. Dan kami sampaikan langsung kepada yang mulia," kata Setiadi yang menjabat Kepala Biro Hukum KPK.

Namun, Setiadi tak bisa menyebutkan sakit apa yang diidap oleh Irman. Dia hanya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada hakim.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Ini menyangkut rahasia kesehatan seseorang," kata Setiadi.

Sidang yang awalnya dimulai pukul 09.00 WIB akan mengagendakan pembuktian dari kedua belah pihak, yakni  KPK dan juga pemohon praperadilan Irman. Mantan Ketua DPD itu mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai menetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Tidak hanya itu, Irman juga mempermasalahkan penangkapannya yang tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.

Laporan: Eduward Ambarita

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya